Search

Kepala KUA Metro Kibang Kupas Tuntas Taklik Talak dan Pakta Kesalingan di Tadarus Subuh Online

Kepala KUA Metro Kibang Kupas Tuntas Taklik Talak dan Pakta Kesalingan di Tadarus Subuh Online

Metro Kibang, Lampung Timur – ( Humas ) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy., tampil sebagai narasumber dalam pengajian Tadarus Subuh yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Minggu (28/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengupas tuntas tema menarik seputar Taklik Talak dan Pakta Kesalingan dalam pernikahan.


Menurut Em Sapri, taklik talak merupakan janji dan komitmen seorang suami kepada istrinya yang digantungkan pada kondisi tertentu. Jika kondisi tersebut dilanggar, istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. “Apabila gugatan dikabulkan, maka jatuh talak satu walaupun suami tidak hadir,” jelasnya.

Sementara itu, Pakta Kesalingan dijelaskan sebagai komitmen moral antara suami dan istri untuk saling mencintai, menyayangi, membantu, terbuka, bermusyawarah, hingga saling mendoakan demi kebaikan rumah tangga.


Namun, Em Sapri menegaskan, berbeda dengan taklik talak, pelanggaran terhadap Pakta Kesalingan tidak membawa konsekuensi hukum. “Ia hanya merupakan ajakan moral agar suami istri tetap menjaga komitmen menuju tujuan pernikahan, yakni bahagia dan membahagiakan,” pungkasnya.

Lebih jauh ia menambahkan, taklik talak masih menunjukkan dominasi suami kepada istri, sedangkan Pakta Kesalingan menegaskan kesetaraan dan kebersamaan pasangan. “Suami dan istri sama-sama menjadi subyek, pelaku yang menentukan berhasil tidaknya mencapai tujuan keluarga. Karena itu, pembacaan Pakta Kesalingan diharapkan menjadi sebuah komitmen suami istri dalam meraih keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” terang Em Sapri.***(Jr)