Labuhan Ratu (Humas) – Komitmen pelayanan prima terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu. Hal ini dibuktikan dengan langkah jemput bola Kepala KUA Labuhan Ratu dalam program inovatif “Kado Nikah Terpana” (Administrasi Dokumen Nikah Terintegrasi Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang digagas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (26/9/2025) bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kesempatan itu, Kepala KUA Labuhan Ratu menerima 15 berkas dokumen administrasi kependudukan milik warga yang telah mencatatkan pernikahannya di KUA Labuhan Ratu.
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Dian Trisnowati, S.Sos, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, didampingi Ida Rosnalita, S.H, Analis Kebijakan Ahli Muda.
Program “Kado Nikah Terpana” sendiri merupakan wujud sinergi layanan antara Kementerian Agama dan Disdukcapil yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan pasca pernikahan, seperti Kartu Keluarga dan KTP-el dengan status terbaru, tanpa perlu repot mengurus secara terpisah.
Kepala KUA Labuhan Ratu menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik ini. “Langkah jemput bola ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Dengan sinergi ini, pasangan yang menikah tidak hanya mendapatkan buku nikah, tetapi juga langsung memperoleh dokumen kependudukan terbaru,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Lampung Timur, Indra Gandi, S.I.P., memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif KUA Labuhan Ratu dalam mendukung inovasi layanan publik tersebut. “Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bagaimana instansi pemerintah bisa bersinergi menghadirkan pelayanan terintegrasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya program Ado Nikah Terpana, diharapkan seluruh pasangan suami istri di Lampung Timur dapat segera memiliki dokumen kependudukan terbaru tanpa hambatan birokrasi, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.***[SZP]