Waway Karya (Humas) – Kepala KUA Waway Karya, Muafan, S.Ag., bersama Penyuluh Agama Islam Indah Kemala Sari, S.H. dan Nurul Baiti, S.Sos., melaksanakan pendampingan pengajuan izin operasional Pondok Pesantren Miftahul Huda Desa Karang Anom, Kamis (25/9/2025).
Pendampingan ini menjadi tindak lanjut konsultasi sebelumnya dan difokuskan pada pengisian dokumen administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pesantren (SITREN). Proses berlangsung di aula KUA Waway Karya dengan melibatkan operator pondok pesantren.
Kepala KUA Waway Karya menegaskan pentingnya legalitas operasional pesantren agar keberadaan lembaga pendidikan Islam tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah serta terjamin kelayakan penyelenggaraannya.
“Legalitas operasional bukan sekadar formalitas, tetapi juga jaminan keberlangsungan pesantren sebagai pusat pendidikan dan dakwah Islam,” ungkap Muafan.
Melalui pendampingan ini, KUA Waway Karya berharap semakin banyak pondok pesantren terdorong untuk mengurus izin resmi sehingga penguatan kelembagaan pesantren di Lampung Timur dapat berjalan optimal.