Lampung Timur – Proses pengukuran tanah wakaf di Kabupaten Lampung Timur kembali dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025. Kegiatan ini mencakup empat kecamatan dengan total 18 bidang tanah wakaf yang diukur.
Adapun rincian pengukuran meliputi: Kecamatan Melinting sebanyak 4 bidang, Kecamatan Labuhan Maringgai 6 bidang, Kecamatan Pasir Sakti 6 bidang, serta Kecamatan Jabung 2 bidang.
Pelaksanaan pengukuran tanah wakaf ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur, Kusaeni, M.Pd., bersama timnya, yang turut mendampingi jalannya kegiatan di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas dan kejelasan status tanah wakaf, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf di masyarakat. Dengan adanya pengukuran secara resmi, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat lebih optimal, terarah, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan umat di Lampung Timur.