Lampung Timur (Humas) – Tim Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur kembali melakukan langkah strategis dalam penguatan tata kelola aset wakaf melalui kegiatan pengukuran tujuh bidang tanah wakaf di Kecamatan Waway Karya, Jumat (19/9/2025).
Penyelenggara Zakat Wakaf Kusaeni mengatakan "Pengukuran ini dilaksanakan bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan tujuan memastikan kejelasan data, kepastian hukum, serta optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat" terangnya.
Kehadiran Tim Kemenag Lampung Timur dalam proses ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengawal keberlangsungan fungsi sosial wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Pengukuran tanah wakaf bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dan legal untuk menjaga amanah umat. Dengan sertifikasi, aset wakaf akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar salah satu anggota tim.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, didukung penuh oleh masyarakat dan nadzir wakaf. Sinergi antara Kemenag, BPN, KUA, dan pihak pengelola diharapkan mampu memperkuat kontribusi wakaf bagi pembangunan sosial, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi keumatan di Lampung Timur.