Search

Tim Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengukuran Tanah Wakaf di Sekampung Udik dan Waway Karya

Tim Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengukuran Tanah Wakaf di Sekampung Udik dan Waway Karya

Lampung Timur, (Humas) – Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali melanjutkan program sertifikasi tanah wakaf, Jumat (19/9/2025). Kegiatan dimulai di Kecamatan Sekampung Udik, kemudian berlanjut ke Kecamatan Waway Karya dengan total enam bidang tanah wakaf yang berhasil diukur.

Turut hadir mendampingi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur, Kusaeni, M.Pd., bersama staf Wahidun. Mereka mendapat dukungan penuh dari KUA setempat di masing-masing lokasi. Di Kecamatan Waway Karya, kegiatan pengukuran didampingi langsung oleh Penghulu KUA Waway Karya, Ribut Supardi, S.Ag., beserta staf KUA yang turut aktif memastikan proses berjalan lancar.

Kusaeni menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk menjaga aset umat. “Dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf akan terlindungi dari potensi sengketa sekaligus bisa dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan pendidikan, masjid, pesantren, maupun kegiatan sosial lainnya,” ungkapnya.

Sementara pihak BPN menambahkan bahwa seluruh bidang tanah wakaf yang telah diukur akan segera diproses untuk penerbitan sertifikat, sehingga legalitasnya terjamin dan pemanfaatannya lebih aman serta berkelanjutan.

Pengukuran di Sekampung Udik dan Waway Karya ini menunjukkan kuatnya sinergi antara Kemenag Lampung Timur, BPN, serta KUA kecamatan dalam membangun tata kelola wakaf yang tertib administrasi, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat luas.

---