Waway Karya, Lampung Timur – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waway Karya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan pengukuran tanah wakaf dalam rangka program sertifikasi, Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini mencakup enam bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kecamatan Waway Karya.
Dalam kegiatan ini, KUA Waway Karya turun langsung melalui Penghulu Ribut Supardi, S.Ag., beserta staf KUA yang mendampingi proses pengukuran di lapangan. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan administrasi dan kebutuhan masyarakat.
Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial. “Sertifikasi wakaf bukan hanya tentang legalitas, melainkan tentang menjaga amanah umat agar benar-benar memberi manfaat luas,” ungkap Ribut Supardi.
KUA Waway Karya berkomitmen terus mendukung setiap proses sertifikasi tanah wakaf dengan mendampingi masyarakat, bekerjasama erat dengan BPN serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur.
Dengan langkah ini, enam bidang tanah wakaf di Kecamatan Waway Karya akan segera memiliki sertifikat resmi, sehingga kebermanfaatannya lebih terjamin dan terarah bagi kesejahteraan umat.
---