Sekampung, (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung bersama Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kegiatan pengukuran tanah wakaf, Kamis (18/9/2025). Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan total 13 bidang tanah wakaf yang diukur.
Pengukuran ini merupakan bagian dari program sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta menjaga aset umat. KUA Sekampung berperan aktif mendampingi proses lapangan, mulai dari pengecekan lokasi hingga verifikasi data bersama tim BPN dan jajaran Kemenag Lampung Timur.
Salah satu dari 13 bidang tanah tersebut merupakan wakaf produktif berupa sawah seluas 5.000 meter di Desa Wonokarto, Kecamatan Sekampung, yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan Perserikatan Muhammadiyah Kecamatan Sekampung. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa tanah wakaf tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur, Kusaeni, M.Pd., didampingi staf Wahidun, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa serta menjamin kebermanfaatannya di masa depan. “Wakaf adalah amanah umat. Dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf memiliki perlindungan hukum sekaligus menjadi potensi produktif yang menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Pihak BPN juga memastikan, dua belas bidang tanah yang telah diukur akan segera diproses untuk penerbitan sertifikat resmi. Sertifikasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola wakaf, sehingga aset wakaf di tingkat kecamatan benar-benar menjadi instrumen yang memberi maslahat luas bagi masyarakat.