Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA) — Sertifikasi tanah wakaf yang tengah dijalankan di Kecamatan Batanghari tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga menjadi investasi berharga bagi generasi mendatang. Pada Rabu (17/09/2025), KUA Batanghari mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur dalam proses pengukuran tanah wakaf sebagai bagian dari Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Pendampingan ini juga melibatkan tim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, yakni Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kusaeni, bersama Fakhruddin dan Ahmad Wahidun. Dari KUA Batanghari sendiri hadir Penyuluh Agama Islam Fungsional, Asriatun dan Asih Nurmawati, serta Penyuluh Agama Islam P3K, yaitu Nurlailani, Edy Prayitno, dan Subekti. Staf KUA Batanghari, Puspita Rini dan Taufik, turut serta memastikan keterlibatan unsur kepala desa, wakif, nadzir, hingga saksi batas tanah.
Sebanyak 12 bidang tanah wakaf di enam desa berhasil diukur, meliputi Desa Telogorejo, Adiwarno, Rejoagung, Balesencono, Balerejo, dan Banjarrejo. Selain mendampingi petugas ukur dari BPN, tim KUA Batanghari juga memantau pemasangan patok tanda batas serta menyiapkan kelengkapan administrasi.
Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan manfaat wakaf bagi umat Islam, baik di masa kini maupun di masa depan. “Dengan sertifikasi ini, tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga lebih mudah dikelola secara produktif. Kami berharap aset wakaf dapat berkembang menjadi sarana pendidikan, sosial, dan keagamaan yang bisa dinikmati generasi mendatang,” ujarnya.
Program sertifikasi tanah wakaf yang digagas pemerintah menjadi bagian penting dari upaya pemberdayaan aset umat. Dengan status hukum yang kuat, wakaf berpotensi lebih maksimal dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan keagamaan, pengembangan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat.
Kehadiran KUA Batanghari bersama BPN dan tim Kemenag Lampung Timur dalam program ini menunjukkan komitmen untuk menjaga amanah wakaf serta memastikan kebermanfaatannya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga berkelanjutan lintas generasi. Tanah wakaf yang tersertifikasi diharapkan dapat menjadi warisan berharga yang menghadirkan kemaslahatan luas bagi umat sepanjang masa. ***(NL)