Sukadana, Lampung Timur – Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kabupaten Lampung Timur kini resmi tercatat sebagai organisasi yang sah di wilayahnya. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (9/9/2025).
Penyerahan SKT yang dituangkan dalam Surat Tanda Lapor Keberadaan Nomor: 220/340/25/SK/2025, tertanggal 4 September 2025, berlangsung di ruang kerja Kantor Kesbangpol. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua PC APRI Lampung Timur, H. Feri Prastiana, S.Ag., didampingi Ketua Seksi Hukum dan Advokasi, Drs. H. Muhammad Akmal, M.Sy.
Dalam keterangannya, H. Feri Prastiana menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajaran.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Haji Muhammad Akmal, M.Sy., selaku Ketua Bidang Hukum, yang telah mengupayakan terbitnya SKT PC APRI Lampung Timur di Kesbangpol. Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Penghulu Lampung Timur atas doa dan dukungannya,” ungkapnya.
Dengan terbitnya SKT ini, PC APRI Lampung Timur memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program-program organisasi, memperkuat peran penghulu dalam pelayanan masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah daerah maupun lembaga lainnya.
Acara penyerahan SKT berlangsung sederhana namun penuh makna, dihadiri sejumlah pejabat Kesbangpol serta perwakilan pengurus PC APRI Lampung Timur.