SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE. 28 TAHUN 2025
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE. 28 TAHUN 2025
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA DI BULAN SEPTEMBER 2025
Latar Belakang
- Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk menghadapi dinamika sosial dan menjamin efektivitas pemerintah serta pelayanan publik.
Maksud dan Tujuan
- Pedoman bagi pimpinan satuan kerja untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN agar tugas dan pelayanan publik berjalan efektif dan efisien.
Ruang Lingkup
- Ketentuan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di bulan September 2025.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang hari kerja.
- Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja.
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 4 Tahun 2025 tentang tugas kedinasan fleksibel.
Ketentuan
- Pembagian Tugas:
- Dari 1-2 September 2025, pimpinan harus membagi pegawai antara WFO dan WFH/WFA, dengan maksimal 70% pegawai bekerja dari rumah.
- Pengecualian:
- Pimpinan tinggi dan pejabat administrator tidak diizinkan untuk WFH/WFA.
- Kepastian Pelayanan:
- Memastikan penyesuaian tidak mengganggu pelayanan publik.
- Mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan menjaga akses layanan bagi kelompok rentan.
- Pemantauan Kinerja:
- Pimpinan harus memantau pencapaian kinerja dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan layanan.
- Kegiatan Pendidikan:
- Seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara online.
Penutup
- Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan ditandatangani secara elektronik pada 31 Agustus 2025 oleh Kamaruddin.