• 21 August 2025 20:26:06

KUA Marga Sekampung Serahkan Buku Nikah Hasil Isbat Terpadu


Marga Sekampung (Humas KUA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Marga Sekampung kembali mempertegas perannya dalam memastikan legalitas pernikahan warga. Pada Kamis (21/8/2025), Penyuluh Agama Islam KUA Marga Sekampung menyerahkan buku nikah kepada empat pasangan suami istri yang sebelumnya telah mengikuti sidang isbat nikah terpadu.

Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dan sarat makna. Dengan buku nikah resmi di tangan, keempat pasangan kini tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki legitimasi hukum negara. Legalitas ini menjadi pintu penting bagi akses administrasi, mulai dari akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga kepentingan hak-hak sipil lainnya.

Rohaida, penyuluh agama yang mewakili KUA Marga Sekampung, menegaskan bahwa buku nikah bukan sekadar dokumen formal. “Ini adalah legitimasi hukum yang memberi kepastian bagi pasangan, baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Dengan buku nikah, keluarga akan lebih kokoh dalam membangun rumah tangga yang harmonis,” ujarnya.

Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi perhatian pemerintah melalui Kementerian Agama. Program isbat nikah dinilai mampu menghapus kerentanan hukum bagi pasangan yang sebelumnya belum tercatat resmi, sekaligus memperkuat fondasi keluarga menuju kehidupan sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Penyerahan buku nikah ini menegaskan bahwa negara hadir secara nyata, melindungi, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga tanpa terkecuali.

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami