Bandar Sribhawono (humas)— Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono Guntoro melakukan pendampingan permohonan wakaf di empat titik lokasi mushola yang berada di Desa Bandar Agung. Pendampingan ini merupakan upaya mendukung legalitas aset wakaf agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, Rabu (20/08/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan tokoh masyarakat, pengurus mushola, dan nadzir selaku pihak terkait. Para penyuluh agama memberikan arahan mengenai tata cara pengurusan wakaf sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan dokumen permohonan dapat diproses secara sah.
“Pendampingan ini penting agar tanah wakaf mushola memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga keberadaannya bisa terjaga dan digunakan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah umat,” ujar salah satu penyuluh dalam kegiatan tersebut.
Selain pendampingan administratif, para penyuluh juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga amanah wakaf. Dengan legalitas yang jelas, mushola diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang lebih kuat di Desa Bandar Agung.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf, sekaligus memperkuat peran penyuluh agama sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.***ns