Lampung Timur (Humas) -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur kembali melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan bagi pasangan umat Buddha dan Kristen, Jumat (15/08/2025).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Lampung Timur, Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia Lampung Timur, Kepala Kemenag Lampung Timur, Kepala Majlis Budhayana, Plt. Dinas Dukcapil, Plt. Camat Sribhawono dan Plt. Camat Mataram Baru.
Bupati Lampung Timur, Ela menyampaikan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujar Ela.
Ela menambahkan bahwa perkawinan wajib dilaporkan kepada pemerintah untuk dicatat dalam dokumen kependudukan. "Perkawinan tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada Pemerintah untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukannya sebagai rangkaian kegiatan administrasi kependudukan untuk perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum terhadap peristiwa penting yang dialami penduduk," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Lampung Timur, Indrajaya, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sikap toleransi dan ketaatan kepada pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agama. "Dalam ajaran-ajaran agama, kita diajarkan untuk bersikap toleran serta taat kepada pemerintah, selama anjuran-anjuran yang diberikan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Kedudukan antara pelaksanaan ajaran agama dan ketentuan pemerintah seyogianya berjalan seimbang, karena pada hakikatnya keduanya bertujuan menciptakan kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakat" ujar Indrajaya.
Indrajaya juga menjelaskan bahwa salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial adalah mewajibkan pasangan yang telah menikah untuk memiliki akta nikah. "Akta nikah ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa pasangan tersebut telah terikat dalam pernikahan secara legal dan formal," tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Disdukcapil dan Kemenag Lampung Timur dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus memperkuat nilai kerukunan antarumat beragama. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap peristiwa penting dalam kehidupan warga dapat tercatat dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (PJ/BK)