Metro Kibang, Lampung Timur – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang, Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy., turun langsung memberikan pelayanan konsultasi khusus bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di KUA, Selasa (13/8/2025).
Pelayanan yang berlangsung di ruang utama KUA Metro Kibang ini merupakan langkah nyata dalam penertiban administrasi pernikahan di wilayah setempat. Dalam pertemuan tersebut, pasangan yang terlibat diberikan penjelasan detail mengenai pentingnya pencatatan nikah, baik dari segi hukum negara maupun syariat agama.
“Pernikahan yang tidak tercatat akan menyulitkan urusan administrasi di kemudian hari, mulai dari akta kelahiran anak, hak waris, hingga perlindungan hukum bagi pasangan. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat segera mencatatkan pernikahannya,” tegas H. Em Sapri Ende.
KUA Metro Kibang berkomitmen untuk terus memfasilitasi konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala pencatatan pernikahan, termasuk membantu proses administrasi bagi yang terkendala persyaratan. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan siri dan mendorong tertib administrasi di seluruh wilayah Metro Kibang. ***(Jr)