Bandar Lampung — Kementerian Agama bersama ATR/BPN Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memperkuat langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah lintas agama. Koordinasi strategis itu digelar di Gedung Sai Batin Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Selasa (12/8/2025).
Gara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Lampung Timur, Kusaeni, M.Pd., mematok target ambisius untuk tahun ini: sertifikasi 122 bidang tanah wakaf masjid dan mushola, serta 18 bidang tanah rumah ibadah umat Hindu. Target tersebut dinilai realistis mengingat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Dalam forum itu, Kusaeni duduk berdampingan dengan Kepala BPN Lampung Timur, Munawar, bersama Kasi Pendaftaran Nova Mayora, dan Ketua BWI Lampung Timur. Mereka sepakat mempercepat proses legalisasi demi kepastian hukum dan pemanfaatan optimal bagi masyarakat.
“Legalitas tanah wakaf dan rumah ibadah adalah bentuk perlindungan aset umat. Dengan sertifikasi, pengelolaan akan lebih aman, terarah, dan terhindar dari potensi sengketa,” ujar Kusaeni.
Munawar menambahkan, BPN siap menurunkan tim dan memfasilitasi tahapan administrasi agar seluruh target bisa tercapai tepat waktu. Kolaborasi Kemenag, BPN, dan BWI ini diharapkan menjadi model kerja sama efektif untuk memperkuat pelayanan publik dan perlindungan aset keagamaan di daerah.
---