Jabung, 11 Agustus 2025 – Kebahagiaan tak terkira terpancar dari raut wajah pasangan Tri Wahadi dan Sri Wahyuti. Setelah 29 tahun mengarungi bahtera rumah tangga, keduanya akhirnya resmi memiliki buku nikah dan kartu keluarga (KK) setelah mengikuti sidang isbat terpadu yang digelar di Aula KUA Jabung pada Senin, 11 Agustus 2025.
Bagi pasangan yang menikah secara agama pada tahun 1995 ini, memiliki dokumen pernikahan yang sah adalah mimpi yang menjadi kenyataan. Selama ini, Tri dan Sri hanya berbekal surat nikah siri, yang membuat mereka kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk akta kelahiran anak-anak mereka.
"Rasanya seperti mimpi. Selama ini kami hanya bisa pasrah, tidak tahu harus bagaimana mengurus buku nikah. Apalagi anak-anak juga butuh akta yang sah," tutur Sri Wahyuti dengan mata berkaca-kaca. "Alhamdulillah, berkat program ini, sekarang kami resmi diakui negara. Terima kasih banyak kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu."
Hal senada juga diungkapkan oleh Tri Wahadi. Ia merasa lega dan terharu karena status pernikahannya kini memiliki kepastian hukum. "Bukan cuma untuk kami, tapi juga untuk masa depan anak-anak. Sekarang kami bisa mengurus semuanya dengan tenang," tambahnya.
Kepala KUA Jabung, Imron Rosyadi, S.Sos.I., MH, menjelaskan bahwa kisah Tri dan Sri menjadi salah satu bukti pentingnya sidang isbat nikah terpadu. "Banyak pasangan di daerah ini yang mengalami hal serupa. Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi agar setiap keluarga mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak sipil mereka terpenuhi," ujar Imron.**MKA