Search

Kepala KUA Jabung Serahkan Dokumen Nikah dan Kartu Keluarga kepada Peserta Sidang Isbat Terpadu

Kepala KUA Jabung Serahkan Dokumen Nikah dan Kartu Keluarga kepada Peserta Sidang Isbat Terpadu

Jabung, 11 Agustus 2025 – Sebanyak 5 pasangan suami istri yang telah mengikuti sidang isbat nikah terpadu menerima buku nikah dan kartu keluarga (KK) dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabung, Imron Rosyadi, S.Sos.I., MH. Penyerahan dokumen penting ini berlangsung khidmat di Aula KUA Jabung pada Senin, 11 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Imron Rosyadi menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi setiap keluarga. "Dengan adanya buku nikah dan kartu keluarga, kami berharap hak-hak sipil bapak dan ibu beserta anak-anaknya bisa terpenuhi. Pengurusan akta kelahiran, BPJS, dan berbagai layanan publik lainnya akan menjadi lebih mudah," jelasnya.

Turut hadir, Camat Jabung Abu Bakar, S.Pd.I, yang mengapresiasi sinergi antara KUA, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lampung Timur. "Sidang isbat terpadu ini sangat membantu masyarakat, terutama yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan. Ini adalah langkah maju untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan di wilayah Jabung," tutur Abu Bakar.

Para peserta isbat nikah terlihat antusias dan terharu saat menerima dokumen mereka. Salah satu peserta, Bapak Maudin, mengungkapkan rasa syukurnya. "Saya dan istri sudah menikah puluhan tahun, tapi baru sekarang punya buku nikah. Ini sangat berarti bagi keluarga kami," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.


Untuk diketahui Sidang isbat nikah terpadu merupakan program kolaboratif untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum. Melalui program ini, mereka bisa mendapatkan penetapan nikah dari Pengadilan Agama, dan dokumen pernikahan serta kartu keluarga bisa langsung diproses di hari yang sama. **MKA