Pasir Sakti, Senin (11/8/2025) – Sebagai salah satu instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pada hari ini, KUA Pasir Sakti menyelenggarakan pelayanan konsultasi yang dihadiri oleh empat orang peserta. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pasir Sakti, Rahmat Syah, S.Ag., M.M.
Pada sesi pertama, konsultasi dihadiri oleh sepasang calon pengantin. Kepala KUA memberikan penjelasan terkait berbagai hal yang dibutuhkan dalam melaksanakan pernikahan di luar negeri, mulai dari persyaratan dokumen hingga ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada sesi kedua, pembahasan difokuskan pada permasalahan pernikahan apabila wali nikah tidak dapat hadir. Kepala KUA memberikan arahan mengenai prosedur yang harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan agar pernikahan tetap sah secara agama dan negara.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen KUA Pasir Sakti dalam memberikan pelayanan prima, memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, serta membantu kelancaran pelaksanaan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.