Lampung Timur (Humas) –
Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan mutu akreditasi madrasah, Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Lampung
menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan pada Rabu, (6/8/2025),
bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur.
MoU ini menjadi dasar pelaksanaan
berbagai kegiatan strategis, di antaranya sosialisasi instrumen akreditasi
untuk madrasah, penyampaian hasil akreditasi, serta sosialisasi pengisian
Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi).
Kegiatan ini dihadiri langsung
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Indrajaya,
bersama jajaran pejabat fungsional pengawas. Dari pihak BAN-PDM Provinsi
Lampung, hadir Bambang Sri Anggoro, dan Sumaryono, yang turut memberikan
pemaparan teknis terkait mekanisme baru akreditasi dan tata cara pengisian
Sispena.
Turut hadir pula Ketua Kelompok
Kerja Pengawas (Pokjawas) Lampung Timur, Ma’ruf Abidin, beserta anggota
Pokjawas lainnya, Sugono, serta Nursalim dari Seksi Pendidikan Madrasah Kantor
Kemenag Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Indrajaya
menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim BAN-PDM Provinsi Lampung dan
menyambut baik kerja sama ini. “Ini menjadi langkah penting dalam memastikan
madrasah-madrasah di Lampung Timur memahami dengan baik proses akreditasi, serta
mampu memenuhi standar mutu yang ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang Sri
Anggoro, menegaskan pentingnya peran aktif Kemenag dan pengawas madrasah dalam
mengawal proses akreditasi. “Akreditasi bukan sekadar penilaian, tetapi bagian
dari upaya pembinaan mutu pendidikan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan adanya kerja sama ini,
diharapkan pelaksanaan akreditasi madrasah di Lampung Timur dapat berjalan
lebih terarah, efektif, dan memenuhi standar mutu pendidikan nasional.
