Search

KUA Sekampung Udik Serahkan Buku Nikah Hasil Isbat Terpadu kepada Pasangan Wiyono dan Ernaning

KUA Sekampung Udik Serahkan Buku Nikah Hasil Isbat Terpadu kepada Pasangan Wiyono dan Ernaning

Sekampung Udik (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan buku nikah kepada pasangan Wiyono dan Ernaning, warga Desa Brawijaya, hasil dari pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Penyerahan dilakukan pada Senin sore, 4 Agustus 2025, pukul 15.10 WIB di kantor KUA setempat.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sidang isbat nikah terpadu yang digelar sebelumnya, sebagai upaya bersama pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Wiyono, yang menerima langsung buku nikah tersebut, menyampaikan rasa terima kasih atas layanan terpadu yang telah memudahkan proses legalisasi pernikahan mereka. “Kami sangat bersyukur. Buku nikah ini sangat penting untuk keberlangsungan hak-hak keluarga kami, terutama bagi anak-anak,” ungkapnya.

Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bentuk konkret pelayanan negara terhadap masyarakat. “Isbat nikah terpadu ini dihadirkan untuk membantu warga mendapatkan keabsahan secara hukum dan agama, sekaligus mendukung ketertiban administrasi keluarga,” ujarnya.

Penyerahan buku nikah berlangsung dengan lancar dan penuh rasa syukur, mencerminkan komitmen KUA dalam memberikan pelayanan prima dan inklusif kepada masyarakat.