Lampung Timur – Humas |Langkah monumental dalam upaya penguatan aset umat kembali ditorehkan Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana. Pada Kamis, 24 Juli 2025, Kepala KUA Sukadana, Retno Setiawan SB., S.Hi., M.H., secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf kepada pihak Persyarikatan Muhammadiyah.
Tanah wakaf seluas 6.580 meter persegi yang terletak di Dusun Labak Budi, Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana ini merupakan pekarangan produktif yang diperuntukkan sebagai sarana ibadah, pendidikan, dan kesehatan.
Wakaf tersebut diikrarkan oleh Bayu Prakoso sebagai wakif dan diterima oleh Drs. Suheri selaku nadzir. Prosesi ikrar wakaf turut disaksikan oleh Haris Ibramsyah Sanjaya dan H. Arif Sakirun sebagai saksi resmi.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Sukadana menyampaikan bahwa wakaf ini adalah bagian dari komitmen besar untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset wakaf yang amanah, produktif, dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi semangat dermawan dari wakif serta kesiapan Muhammadiyah sebagai nadzir yang terpercaya. Wakaf bukan hanya ibadah jariyah, tapi juga instrumen strategis pembangunan umat,” tegas Retno.
Langkah ini menambah deretan kolaborasi positif antara KUA dan ormas keagamaan dalam memastikan legalitas, akuntabilitas, dan optimalisasi aset wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.
Penyerahan akta ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tanah yang diwakafkan tidak hanya meninggalkan jejak spiritual, tetapi juga menjadi modal sosial dan pusat peradaban yang akan terus tumbuh bagi generasi mendatang.