Lampung Timur (Humas)— Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Timur, Indragandi, S.IP., turut ambil bagian dalam momentum penting pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Dukcapil secara simbolis menyerahkan dokumen kependudukan hasil isbat nikah kepada dua pemohon dari Desa Waway Karya. Dokumen tersebut terdiri dari Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diperbarui berdasarkan status pernikahan resmi para peserta isbat.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang pengakuan legal sebuah keluarga dalam sistem negara. Setelah memperoleh buku nikah dari Kementerian Agama dan penetapan dari Pengadilan Agama, maka tugas kami memastikan bahwa hak-hak sipil warga, seperti KK dan KTP, segera diberikan,” ujar Indragandi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menyukseskan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) yang digagas oleh Bimas Islam Kemenag RI. “Isbat terpadu ini adalah wujud konkret kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dukcapil. Masyarakat harus kita bantu agar tidak ada lagi warga yang tidak tercatat secara hukum,” lanjutnya.
Penyerahan dokumen secara langsung oleh Kadis Dukcapil ini menjadi simbol kuat bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan administratif bagi seluruh warganya, termasuk mereka yang selama ini belum tercatat pernikahannya secara resmi.
Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Selain memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka, para peserta juga mendapatkan pelayanan cepat dalam penerbitan dokumen-dokumen vital kependudukan yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan anak hingga jaminan sosial.
---