Bandar Sribhawono (Humas)- Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru Harik Anhar menghadiri kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di balai desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono. Senin, 21 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Sidang isbat nikah terpadu ini bertujuan untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi agar memperoleh legalitas hukum, demi menjamin hak-hak sipil anak dan keluarga, seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Mataram Baru turut memberikan dukungan moril dan administratif terhadap pasangan peserta sidang. Ia juga menyampaikan pentingnya dokumen pernikahan dalam kehidupan bernegara dan beragama.
“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat yang selama ini belum tercatat secara resmi di negara sehingga bisa tercatat dan di akui legalitasnya oleh negara" ujarnya.
Kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini diikuti oleh ratusan pasangan dari berbagai kecamatan di Lampung Timur, termasuk dari wilayah kerja KUA Mataram Baru.
Para peserta merasa terbantu dan mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh para pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Timur H. Indrajaya, Ketua Pengadilan Agama Sukadana Y.M.S.Salahuddin, Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Kabupaten Lampung Timur Ahmad Zainuddin, Plt. Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur Indra Ghandi, Forkopimcam Bandar Sribhawono, Kepala KUA 13 Kecamatan, dan ratusan peserta sidang isbat yang sangat antusias. (vin@tage)