Lampung Timur (humas) – Suasana penuh haru dan antusias menyertai pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Kemenag dan Pengadilan Agama Sukadana, Senin, 21 Juli 2025, di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Sebanyak 197 pasangan suami istri dari berbagai penjuru Lampung Timur resmi mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan hak-hak sipil keluarga masyarakat terpenuhi secara legal dan adil.
Kegiatan ini turut mendapat apresiasi dan dukungan langsung dari Guru Besar UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Hj. Mufliha Wijayati, M.H., yang menyebut Isbat Nikah Terpadu sebagai langkah strategis menghadirkan keadilan sosial berbasis nilai-nilai maqasid syariah. "Negara harus hadir memastikan setiap pernikahan sah secara hukum, agar anak-anak kita tidak kehilangan hak dasar sebagai warga negara," ujar Prof. Mufliha.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur, H. Azwar Hadi, SE., M.Si., yang menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Menurutnya, pencatatan nikah adalah pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan akses terhadap layanan publik.
Ketua Pengadilan Agama Sukadana, H. Solahuddin, S.Ag., M.H., juga memastikan lembaganya siap 100% mem-backup pelaksanaan sidang isbat di seluruh wilayah. "Kami hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan legalitas hukum tanpa harus terbebani prosedur yang rumit," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Timur, H. Indrajaya, M.A.P., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah ini merupakan implementasi dari program nasional GAS Nikah (Gerakan Pencatatan Nikah) yang digagas oleh Kementerian Agama RI. “Legalitas pernikahan ini penting agar keluarga memiliki pondasi hukum yang kuat dan anak-anak bisa hidup dengan hak yang utuh,” jelasnya.
Acara turut dihadiri Asisten I Pemkab Zainuddin, M.A.P., Camat Bandar Sribhawono, para Kepala KUA se-Lampung Timur, dan perangkat desa setempat.
Sidang Isbat Terpadu ini bukan hanya menuntaskan administrasi, tetapi menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi harkat dan martabat keluarga.***(SZP)