Bandar Sribhawono, (Humas) 22 Juli 2025 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Pelindung, H. Sugeng Purnama, M.Sy., menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung suksesnya GAS Pencatatan Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) dengan mendampingi langsung peserta asal wilayahnya dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Sekampung Udik.
H. Sugeng terlihat aktif sejak pagi hari, memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan peserta siap mengikuti proses sidang. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan moril sekaligus teknis agar peserta dari Gunung Pelindung dapat memperoleh legalitas pernikahan secara sah sesuai hukum negara.
“Kita hadir di sini bukan hanya sebagai petugas, tetapi sebagai pelayan umat. Legalitas pernikahan bukan sekadar simbol administratif, melainkan hak sipil yang wajib kita bantu wujudkan,” ujar H. Sugeng di sela kegiatan.
Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala KUA dari berbagai kecamatan di Lampung Timur, seperti Kepala KUA Bandar Sribhawono Drs. H. Herizal Aspar, Kepala KUA Labuhan Ratu H. Solihin, Kepala KUA Jabung Imron Rosyadi, Kepala KUA Labuhan Maringgai Muhammad Ridwan, dan Kepala KUA Waway Karya Muafan. Hadir pula Kepala KUA Way Jepara Nur Hamid, Kepala KUA Marga Sekampung H. M. Yusuf, Kepala KUA Pasir Sakti H. Rahmatsyah, Kepala KUA Braja Selebah H. Ahmad Tolip, serta perwakilan KUA Melinting, Zainuddin.
Sidang dibuka dengan pengarahan dari Kepala Kemenag Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., dan Ketua Pengadilan Agama Sukadana, S. Shalahuddin, yang secara simbolis menyambut para peserta dan menekankan pentingnya pencatatan nikah dalam menjaga tertib administrasi keluarga di Indonesia.
Sebanyak tujuh majelis hakim dari PA Sukadana diturunkan dalam kegiatan ini untuk mempercepat proses sidang. Mereka terdiri dari S. Shalahuddin, Muhammad Misbahul Anam, Khatimatus, Rifqiyatunnisa, Ratri Nurul Hikmah, Intan Miftahurahmi, dan Lasifatul Launiyah.
Dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid, kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari hak sipil dan perlindungan hukum keluarga.