Bandar Sribhawono, (Humas) 22 Juli 2025 — Kegiatan Isbat Nikah Terpadu dalam rangka mendukung GAS Pencatatan Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) di Kecamatan Sekampung Udik berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaboratif. Sebelas Kepala KUA yang menunjukkan komitmennya adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) turut hadir langsung dan mendampingi peserta sidang asal wilayahnya.
Didampingi oleh jajaran KUA lainnya, H. Sugeng dan para Kepala KUA lainnya tak hanya memastikan kehadiran teknis peserta, tetapi juga memberi dukungan moril serta mengawal administrasi yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar dan sah sesuai hukum agama dan negara.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi tentang membangun masa depan keluarga yang tertata, terlindungi, dan bermartabat,” ujarnya di sela kegiatan.
Kehadiran para Kepala KUA memperkuat sinergi para Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Timur yang juga turut hadir dan aktif mendampingi peserta dari kecamatannya masing-masing. Terlihat hadir Kepala KUA Bandar Sribhawono, Drs. H. Herizal Aspar; Kepala KUA Labuhan Ratu, H. Solihin, M.Sy.; Kepala KUA Jabung, Imron Rosyadi; Kepala KUA Labuhan Maringgai, Muhammad Ridwan; serta Kepala KUA Waway Karya, Muafan. Turut pula Kepala KUA Way Jepara, Nur Hamid; Kepala KUA Marga Sekampung, H. M. Yusuf; Kepala KUA Pasir Sakti, H. Rahmatsyah, M.M.; Kepala KUA Braja Selebah, H. Ahmad Tolip; Kepala KUA Sekampung Udik diwakili H. Kasbolah dan Kepala KUA Melinting diwakili oleh Zainuddin.
Kegiatan ini didahului dengan sambutan dan arahan dari Kepala Kemenag Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., dan Ketua Pengadilan Agama Sukadana, S. Shalahuddin, yang memberikan semangat kepada para peserta dan menegaskan bahwa negara hadir untuk melayani masyarakat dalam memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.
Sebanyak tujuh majelis hakim dari PA Sukadana diterjunkan dalam sidang ini, masing-masing diketuai oleh S. Shalahuddin bersama enam hakim lainnya yakni Muhammad Misbahul Anam, Khatimatus, Rifqiyatunnisa, Ratri Nurul Hikmah, Intan Miftahurahmi, dan Lasifatul Launiyah.
Sinergi kuat lintas lembaga ini mencerminkan keseriusan seluruh pihak dalam mewujudkan Indonesia yang sadar administrasi pernikahan dan menjamin keadilan sosial dalam ruang privat keluarga. Gerakan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum tercatat secara resmi di sistem hukum negara.