Bandar Sribhawono, (Humas) 22 Juli 2025 — Menjelang dimulainya pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Sekampung Udik, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukadana, S. Shalahuddin, menyempatkan diri menyapa langsung para peserta yang telah hadir di lokasi kegiatan.
Dalam sambutannya, H. Indrajaya mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) Pencatatan Nikah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi.
“Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi sebuah ikhtiar menjamin legalitas dan perlindungan hak-hak sipil, baik bagi suami istri maupun anak-anak mereka ke depan,” ujar H. Indrajaya.
Senada dengan itu, Ketua PA Sukadana, S. Shalahuddin, menegaskan bahwa sidang isbat adalah bentuk pelayanan hukum yang manusiawi dan berpihak kepada masyarakat bawah.
“Sidang ini bukan untuk mengadili, melainkan untuk mengakui dan mengesahkan pernikahan yang sudah sah secara agama namun belum tercatat di negara,” jelasnya di hadapan peserta, termasuk pasangan Husin Susila dan Salbiah binti Ismail, warga Desa Toba, yang turut hadir untuk mengikuti sidang hari ini.
Dalam kegiatan ini, PA Sukadana menurunkan tujuh majelis hakim guna memastikan proses sidang berjalan cepat dan efisien. Para hakim yang bertugas antara lain:
1. S. Shalahuddin
2. Muhammad Misbahul Anam
3. Khatimatus
4. Rifqiyatunnisa
5. Ratri Nurul Hikmah
6. Intan Miftahurahmi
7. Lasifatul Launiyah
Ketujuh hakim ini bersidang secara paralel, didukung penuh oleh tim teknis dari Kemenag, operator SIMKAH, penghulu, dan penyuluh agama.
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bagian dari sinergi antara Kemenag, PA, dan Dinas Dukcapil dalam mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Harapannya, melalui kegiatan ini, semakin banyak pasangan memperoleh keabsahan hukum atas pernikahan mereka, sehingga dapat hidup tenang dan tertib dalam tatanan hukum negara.