• 12 July 2025 04:05:06

PPAIW KECAMATAN BATANGHARI NUBAN LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL TANAH WAKAF


Batanghari Nuban (Humas) -- Sebagai tindak lanjut dari Roadshow Pembinaan Kemasjidan dan Perwakafan (09/07/2025) di desa Kedaton 1 Kec. Batanghari Nuban oleh KUA Batanghari Nuban, hari ini Jum'at (11/07/2025) diadakan verifikasi faktual tanah wakaf yang terletak di dusun 6 desa Kedaton 1 Kec. Batanghari Nuban.  Giat yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA dan PPAIW KUA Kec. Batanghari Nuban, M. Fahruddin, S. Ag., CWC., melibatkan operator SIWAK Sdr. Fathul Wahhab dan staf KUA Sdr. Syamsudin.


Kegiatan dimulai dengan sosialisasi dan pembinaan kepada wakif dan nazhir wakaf yang dipusatkan di musholla Baitur Rohman dusun 6 desa Kedaton 1. Hadir dalam agenda ini adalah Kepala Dusun 6 desa Kedaton satu serta keluarga wakif serta perwakilan jamaah.  Sosialiasi dilakukan untuk memberikan edukasi seputar e-AIW dan SIWAK sebagai pintu masuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf.  Di samping itu, dilakukan pula pengumpulan informasi dan data-data yang diperlukan guna pengisian form e-AIW.

Pasca sosialisasi dan pembinaan, dilanjutkan dengan verifikasi faktual tanah yang menjadi obyek wakaf. Jarak lokasi tanah obyek sekitar 1,5 km dari musholla Baitur Rohman dengan mengendarai sepeda motor roda dua.  Tujuan verifikasi faktual adalah untuk mengetahui titik lokasi tanah wakaf.  Di lokasi obyek, dilakukan peninjauan fisik tanah, penetapan batas-batas tanah serta pemasangan patok tanda batas oleh wakif dan disaksikan oleh tetangga batas tanah, nazhir dan Kepala Dusun; serta pengambilan foto tanah obyek wakaf dengan aplikasi kamera berbasis GPS Map.


Sebagai informasi, bahwa verifikasi faktual ini dilakukan kepada 2 (dua) bidang tanah wakaf berupa lahan pertanian (tanah persawahan) dari 2 (dua) orang wakif.  Adalah Bapak Sabar yang mewakafkan tanah miliknya seluas 2.465 m2 dan Bapak Giyanto alias Sugiyanto yang berwakaf 2.360 m2.  Mereka berdua mewakafkan tanah tersebut untuk kesejahteraan dan sosial musholla Baitur Rohman yang diterima oleh Bapak Selamet mewakili kelompok nazhir yang ditunjuk oleh para wakif.

Selaku PPAIW, M. Fahruddin berpesan dan meminta kepada nazhir untuk amanah dalam menjaga dan mengelola tanah wakaf tersebut. Ia juga meminta agar pengelolaan tanah bukan hanya untuk keperluan fisik dan perawatan musholla Baitur Rohman melainkan dapat secara luas untuk kepentingan sosial seperti menolong kaum dhu'afa yang ada di wilayah dusun 6 desa Kedaton 1 Kec. Batanghari Nuban.**    (Fah/Tim)

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami