• 12 July 2025 02:32:46

Penyuluh Bantu PPAIW Tertibkan Legalitas Wakaf Masjid dan Musholla


Lampung Timur, 11 Juli 2025 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Pelindung H. Sugeng Purnama, M. Sy., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menggandeng para Penyuluh Agama Islam dalam kegiatan pendataan dan penertiban legalitas aset wakaf masjid dan musholla di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (11/7).

Pendataan ini dilakukan oleh tiga penyuluh, yakni Erwin Setiawan, Puput Latipatul Fauziah, dan Nurul Fadhilah, yang turun langsung ke tujuh titik lokasi rumah ibadah. Fokus utama mereka adalah mengecek legalitas tanah wakaf, mencatat masjid atau musholla yang telah memiliki sertifikat, serta mendampingi proses pengajuan sertifikasi bagi yang belum bersertifikat.

Adapun tempat ibadah yang menjadi lokasi pendataan meliputi:

1. Masjid Baiturrahman, Dusun VIII, Desa Nibung

2. Musholla Baitus Solikhin, Dusun III, Desa Way Mili

3. Musholla Jamiatul Falah, Dusun VI, Desa Pelindung Jaya

4. Musholla Darussalamah, Dusun II, Desa Pelindung Jaya

5. Musholla Tambighul Ghofilin, Dusun IV, Desa Negeri Agung

6. Musholla Al Munawaroh, Dusun I, Desa Way Mili

7. Musholla Al Hidayah, Dusun III, Desa Pelindung Jaya

Menurut salah satu penyuluh, Erwin Setiawan, kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan status hukum tanah wakaf agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Legalitas adalah kunci utama perlindungan aset wakaf. Dengan data ini, kita tahu mana yang sudah bersertifikat dan mana yang perlu difasilitasi untuk pengurusan sertifikat. Ini juga bagian dari amanah negara,” ujarnya.

Selain melakukan pencatatan dan verifikasi dokumen, tim juga menyosialisasikan pentingnya sertifikasi wakaf kepada para pengurus masjid dan musholla, sembari mendorong mereka agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Kepala KUA sebagai PPAIW dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tempat ibadah melalui penguatan hukum aset wakaf, agar tetap aman, bermanfaat, dan sesuai ketentuan syariat Islam.


Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami