Labuhan Ratu (Humas) – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan pengamanan aset keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Ratu mengambil langkah proaktif dengan menghadirkan Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.
Kepala KUA Labuhan Ratu, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy., secara khusus mengundang Fahrudin, operator SIWAK Kabupaten, untuk melakukan transfer ilmu dan teknis kepada Ahmad Nasichun, S.H.I., operator E-AIW KUA setempat.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Purnomosidi, S.Ag., M.H., sebagai bentuk sinergi antar-elemen layanan keagamaan.
“Kami ingin semua aset wakaf yang ada di wilayah Labuhan Ratu benar-benar aman secara hukum dan terdokumentasi digital melalui SIWAK dan E-AIW. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keberlangsungan fungsi sosial wakaf,” tegas H. Solihin.
Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen KUA Labuhan Ratu dalam mengimplementasikan sistem digitalisasi wakaf dan mendukung program prioritas Kementerian Agama dalam penataan administrasi aset umat.
Melalui pelatihan dan pendampingan langsung ini, diharapkan sertifikasi tanah wakaf dapat dipercepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta administrasi.***(SZP)
