Labuhan Maringgai, (Humas) — Dalam semangat memperkuat legalitas dan peran strategis majelis taklim di tengah masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Maringgai menyerahkan sertifikat izin operasional kepada lima majelis taklim binaan penyuluh agama Islam di Desa Sriminosari.
Penyerahan dilakukan secara langsung di Majelis Taklim Al-Falah, dihadiri oleh Kepala KUA ,M.Ridwan, S.Ag bersama jajaran penghulu dan penyuluh agama Islam. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong tertib administrasi kelembagaan dan peningkatan kualitas dakwah di wilayah kecamatan Labuhan Maringgai.
Adapun lima majelis taklim yang menerima sertifikat izin operasional yakni:
1. MT Al-Falah
2. MT Al-Istiqomah
3. MT Al-Fatih
4. MT Al-Ikhlas
5. MT Al-Idrus
Dalam sambutannya, Kepala KUA menyampaikan bahwa legalitas ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi majelis taklim sebagai wahana strategis pembinaan umat.
"Semoga dengan adanya izin operasional ini, para pengurus semakin semangat dalam menjalankan kegiatan keagamaan, serta menjadikan majelis taklim sebagai pusat pencerahan spiritual, sosial, dan intelektual umat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan harapan agar keberadaan majelis taklim terus memberikan warna positif bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam menumbuhkan semangat keislaman yang rahmatan lil ‘alamin.***(DTP)