Labuhan Ratu (Humas KUA)--- Dalam rangka percepatan pelaksanaan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Ratu, Solihin Panji, melakukan kunjungan langsung ke lokasi tanah wakaf di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (3/7/2025).
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Al Hidayah, yang diikrarkan oleh wakif Hi Isbanu dan diterima oleh nadzir Noer Hasan. Prosesi ikrar wakaf turut disaksikan oleh Hi Rakiman dan Heryanto, serta didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Purnomosidi, dan Ahmad Nasichun.
Dalam keterangannya, Solihin Panji menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan E-AIW merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk mempermudah layanan administrasi wakaf secara digital, transparan, dan akuntabel.
"Kami berharap proses wakaf seperti ini bisa berjalan lebih cepat dan efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Solihin.
Dengan terlaksananya penandatanganan dan pencatatan wakaf secara elektronik, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan sarana ibadah dan keagamaan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara KUA, masyarakat, dan para tokoh agama dalam mengoptimalkan potensi wakaf di wilayah Labuhan Ratu***(PS)