Lampung Timur, 2 Juli 2025 — Komitmen warga dalam memajukan sarana ibadah terus tumbuh. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan dan pencatatan wakaf tanah seluas 458,28 meter persegi untuk Mushola Al Hidayah yang berlokasi di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
Proses ikrar wakaf berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung dan dipimpin langsung oleh pejabat berwenang. Yusro selaku wakif menyerahkan tanah tersebut secara sukarela demi kepentingan umat dan keberlangsungan fungsi ibadah di mushola yang menjadi pusat kegiatan keagamaan warga sekitar.
Tiga orang ditunjuk sebagai nazhir atau pengelola wakaf, yakni:
Meru Murdani, Sucipto, Warjono
Sementara dua saksi turut hadir untuk menguatkan legalitas proses ikrar tersebut, yaitu Wawan Setiawan dan Kadam.
Dengan selesainya proses administrasi melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW), tanah wakaf ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan akan tercatat dalam sistem wakaf nasional. KUA Sekampung menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat dalam mendukung gerakan wakaf produktif demi kemaslahatan bersama.
"Semoga niat mulia ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi wakif dan para nazhir, serta memberi manfaat besar bagi masyarakat sekitar," ujar pihak KUA.
-----#KUATanggapWakaf#KUAaktaikrarwakaf#KUABerkahWakaf#KUASekampungWakaf