Lampung Timur, 24 Juni 2025 — Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemandirian pesantren sebagai pusat pendidikan dan penggerak ekonomi umat. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk “Pesantren Mandiri 2025: Kontribusi Santri Membangun Negeri” yang digelar di Aula Kemenag Lampung Timur, Selasa (24/6).
Kegiatan ini mempertemukan para pengurus pondok pesantren se-Lampung Timur untuk mendorong penguatan kelembagaan dan usaha ekonomi yang telah berjalan di lingkungan pesantren. Harapannya, pesantren tak hanya mencetak lulusan yang unggul secara spiritual dan intelektual, tetapi juga menjadi pilar ekonomi berbasis komunitas.
Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI), Ahmad Tsauban, membuka kegiatan secara resmi dan menekankan pentingnya kemandirian finansial bagi pesantren. Menurutnya, keberlanjutan pesantren tidak bisa hanya bergantung pada donasi atau bantuan pemerintah, melainkan harus dibangun dari kekuatan internal dan inovasi ekonomi.
Narasumber utama, Karwito, Kepala Bidang PAPKI Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa pesantren memiliki tiga keunggulan utama untuk menjadi lembaga mandiri dan berpengaruh:
Pertama, ketangguhan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah bertahan lintas generasi.
Kedua, kekayaan sumber daya manusia dan alam di sekitar pesantren yang bisa dikelola secara produktif.
Ketiga, jejaring pesantren yang kuat secara nasional, mulai dari hubungan antar-alumni, guru dan murid, hingga sanad keilmuan yang kokoh.
“Pesantren tidak hanya punya sejarah panjang dalam mencerdaskan bangsa, tetapi juga memiliki modal sosial dan ekonomi yang luar biasa. Tinggal bagaimana semua itu dikelola secara terarah,” ujarnya.
Karwito juga menegaskan bahwa regulasi seperti Undang-Undang Pesantren menjadi landasan kuat untuk memastikan pesantren bisa berinovasi dalam bingkai hukum yang jelas. “UU Pesantren memberikan arah pembangunan yang tidak hanya menjaga tradisi, tapi juga mendorong kemandirian yang berkelanjutan,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Gustiawan, staf PAPKI Kanwil, yang menjelaskan prosedur pendataan melalui aplikasi SIMBA Kemenag, serta ketentuan pengajuan dana inkubasi pesantren sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3308 Tahun 2025. Melalui skema ini, pesantren dengan legalitas usaha dapat memperoleh bantuan hingga Rp50 juta untuk pengembangan unit usahanya.
Acara ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya hadir dalam ranah regulasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong pesantren menjadi lokomotif ekonomi umat. Pesantren diharapkan mampu berdikari dan memberi kontribusi nyata dalam membangun negeri melalui jalur pendidikan, kewirausahaan, dan pemberdayaan masyarakat.