• 27 June 2025 13:27:09

Pesantren Mandiri 2025: Santri Berkontribusi Membangun Negeri


Lampung Timur (Humas) -- Dalam rangka memperkuat peran dan kemandirian pondok pesantren, Kantor Kemenag Lampung Timur menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Pesantren Mandiri 2025: Kontribusi Santri Membangun Negeri" di Aula Kemenag Lampung Timur, Selasa (24/6/25).

Acara ini mengumpulkan para pengurus pondok pesantren se-Lampung Timur. Tujuannya jelas untuk memberdayakan dan meningkatkan usaha pesantren yang sudah berjalan, demi menopang kualitas pendidikan dan prasarana pondok.

Ahmad Tsauban membuka acara secara langsung selaku Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama Islam (PAPKI), dan menekankan krusialnya kemandirian ekonomi bagi pesantren dalam sambutannya. Narasumber utama, Karwito, Kepala Bidang PAPKI Kantor Wilayah Provinsi Lampung, menyampaikan alasan mendalam mengapa pesantren harus mandiri. 

Pertama, pesantren telah terbukti sebagai pusat pendidikan yang kokoh dan mampu bertahan lintas generasi. Kedua, pesantren dan masyarakat sekitarnya kaya akan sumber daya yang dapat dikelola menjadi potensi ekonomi berkelanjutan. Ketiga, pesantren memiliki jejaring kuat di seluruh Indonesia, baik dari relasi guru-murid, alumni, maupun sanad keilmuan, yang merupakan aset berharga untuk pengembangan, ujarnya.


Selain itu, Karwito juga menyoroti pentingnya menjaga tradisi keilmuan pesantren seiring dengan kemandirian regulasi. Kehadiran undang-undang khusus pesantren dianggap vital untuk memberikan landasan hukum yang kuat, mendorong inovasi, dan memastikan peran pesantren tetap relevan sebagai pilar pendidikan dan pembangunan bangsa. "Manfaat undang-undang pondok pesantren sangat besar, memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi pengembangan pesantren," tegasnya.

Acara dilanjutkan oleh, Gustiawan, staf PAPKI Kanwil yang menjelaskan terkait pendataan dalam aplikasi SIMBA Kemenag di Provinsi Lampung, dan memberikan materi mengenai persyaratan pengajuan dana inkubasi pesantren. Ia menjelaskan tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 3308 Tahun 2025 yang mengatur dana inkubasi. Pondok pesantren berkesempatan mendapatkan bantuan hingga 50 juta rupiah, untuk Pondok pesantren yang sudah memiliki surat izin usaha.

Acara ini diharapkan dapat menjadi pemantik semangat bagi pesantren-pesantren di Lampung Timur untuk terus berinovasi dan mandiri, bukan hanya mengandalkan alumni dengan standar nasional, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi umat.

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami