Lampung Timur (Humas) --- 16 Juni 2025 – Sebanyak 15.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti program E?Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, serta berbagai pejabat struktural seperti Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf, Penyelenggara Hindu, pengawas madrasah, dan ASN lainnya dari seluruh satuan kerja.
Program e?learning ini disusun oleh KPK, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman gratifikasi, membedakan antara gratifikasi sah, suap, dan pemerasan, serta mendorong pelaporan gratifikasi sesuai regulasi yang berlaku.
Inisiatif ini juga merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk membangun budaya anti-korupsi di kalangan pegawainya. Sebelumnya, program serupa sukses menjangkau 15.000 ASN Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan 2.000 ASN dari beragam satuan kerja pada gelombang sebelumnya.
Kasi Bimas Islam bersama Kepala Kemenag Lampung Timur menyatakan, “Melalui pelatihan ini, kami berharap semua ASN mampu menerapkan pengendalian gratifikasi dalam pelayanan publik, sehingga tercipta layanan yang bersih, transparan, dan profesional.”
Sementara dari KPK, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik menegaskan bahwa pendekatan ini adalah bagian penting dari strategi pencegahan korupsi. Kolaborasi daring seperti ini akan memperluas jangkauan edukasi integritas hingga ke daerah-daerah. Platform e?learning KPK juga mempermudah akses ASN di wilayah seperti Lampung Timur untuk mendapatkan materi antikorupsi secara fleksibel, interaktif, dan tanpa batasan jarak maupun waktu. (FR)
