• 28 June 2025 13:15:59

Penghulu KUA Pasir Sakti Laksanakan Pencatatan Nikah Dua Pasang Pengantin di Desa Pasir Sakti


Lampung Timur Pasir Sakti– Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti, Paturrahman, melaksanakan pencatatan dan pengesahan pernikahan terhadap dua pasangan pengantin di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (4/6/2025).

Dua pasangan yang menikah secara resmi tersebut adalah Indri Husaini dengan Resha Rina Navisha, serta Wiranto dengan Warni. Prosesi akad nikah berlangsung khidmat di kediaman masing-masing mempelai dengan disaksikan oleh keluarga dan wali nikah sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paturrahman mengatakan, kegiatan pelayanan pencatatan nikah di luar kantor merupakan bagian dari upaya KUA untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh proses pernikahan berjalan sah baik secara agama maupun hukum negara,” ujarnya.

Dengan dilakukannya pencatatan ini, kedua pasangan resmi tercatat sebagai suami istri secara sah dan memiliki dokumen hukum sebagai dasar administrasi keluarga ke depan. Patur**

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami