Labuhan Ratu, (Humas KUA)---Dalam upaya memaksimalkan penyebaran informasi terkait layanan pencatatan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu menggelar kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan perangkat desa dan tokoh agama di aula KUA pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi guna memperoleh perlindungan hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala KUA Labuhan Ratu Solihin Panji dalam paparannyanya menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pasangan suami istri serta anak-anak mereka di masa depan.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan. Karena itu, kami mengajak para tokoh agama dan perangkat desa untuk bersama-sama menjadi corong informasi, menyampaikan layanan ini hingga ke lapisan masyarakat terbawah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai prosedur pencatatan pernikahan, persyaratan administrasi, hingga manfaat hukum dari pernikahan yang sah secara negara. Diskusi interaktif juga berlangsung, di mana para tokoh agama dan aparat desa menyampaikan pengalaman serta tantangan yang mereka hadapi dalam mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya.
Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Kolaborasi antara KUA, pemerintah desa, dan tokoh agama dinilai sangat penting untuk mempercepat kesadaran hukum masyarakat di bidang perkawinan.
Dengan kegiatan ini, KUA Labuhan Ratu berharap informasi layanan pencatatan pernikahan dapat menjangkau lebih luas dan membawa dampak positif dalam mewujudkan masyarakat yang taat administrasi serta terlindungi secara hukum.(PS)
