• 16 July 2025 14:50:08

Enam Arti Penting Buku Nikah


Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang merupakan kutipan Akta Nikah dalam bentuk buku atau elektronik (Permenag 30/2024 Pasal 1 Ayat 9). Dokumen ini menyimpan informasi penting mengenai pasangan yang telah menikah dan berfungsi sebagai bukti sah bahwa pernikahan tersebut telah dilangsungkan secara resmi di hadapan Agama dan Negara. Buku Nikah memiliki beberapa fungsi krusial dalam kehidupan pernikahan, antara lain:

Pertama, sebagai Bukti Legalitas Pernikahan. Buku Nikah berperan sebagai bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan pemerintah. Di dalamnya tercantum informasi terkait tanggal, tempat, dan waktu pernikahan serta identitas kedua belah pihak. Buku Nikah diperlukan saat mengajukan dokumen penting seperti pembuatan paspor, pengurusan dokumen keimigrasian, atau pengajuan kredit, serta dapat digunakan sebagai bukti dalam kasus perselisihan hukum terkait pernikahan.

Kedua, sebagai Identitas Resmi Pasangan yang Menikah. Buku Nikah berfungsi sebagai identitas resmi pasangan di hadapan negara, mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta informasi lain dari kedua belah pihak. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pasangan tersebut memiliki status hukum yang diakui dan hak yang setara dalam segala hal yang berkaitan dengan pernikahan.

Ketiga, sebagai Dasar Pembuatan Akta Kelahiran Anak. Buku Nikah diperlukan dalam pembuatan akta kelahiran anak, dimana informasi mengenai kedua orang tua dan tanggal pernikahan sangat penting. Akta kelahiran anak akan mencantumkan nama orang tua serta tanggal pernikahan mereka.

Keempat, sebagai Perlindungan Hak Keluarga. Buku Nikah berfungsi untuk melindungi hak-hak keluarga. Ketika pasangan menikah dan memiliki anak, Buku Nikah menjadi bukti sah bahwa mereka memiliki hak yang setara dalam mendidik, mengasuh, dan membesarkan anak. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai bukti dalam urusan yang berkaitan dengan hak dan kebutuhan keluarga. 

Kelima, untuk Menghindari Perkawinan Ganda. Dalam agama Islam, perkawinan ganda dilarang. Buku Nikah menjadi bukti sah bahwa pasangan telah menikah satu sama lain secara resmi dan tidak akan melakukan perkawinan ganda. Dokumen ini juga berfungsi sebagai alat untuk mencegah praktik poligami terselubung yang dapat merusak hubungan suami istri dan keutuhan keluarga. 

Keenam, untuk Dokumen Penting dalam Pembagian Warisan. Buku Nikah juga berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan dalam proses pembagian warisan apabila salah satu pasangan meninggal. Dalam hukum Islam, Buku Nikah menjadi syarat utama bagi pasangan yang ingin membagi harta peninggalan. Dengan adanya Buku Nikah, keluarga dari pasangan yang telah meninggal dapat lebih mudah memperoleh hak atas warisan.***[SZP]

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami