Lampung
Timur, Jabung, Humas 20 Mei 2025 – Komitmen tinggi dalam melayani umat kembali
ditunjukkan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Jabung, Ibnu Yatim, yang saat ini tengah menapaki tahap akhir sebagai
calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Agama.
Beliau baru saja berhasil menyelesaikan proses pengurusan sertifikat tanah Masjid Al Hidayah, Desa Betengsari –
sebuah langkah strategis dalam upaya pengamanan
aset wakaf di wilayah Jabung.
Langkah
konkret ini merupakan bagian dari visi KUA Jabung untuk tidak hanya membina
umat secara spiritual, tetapi juga menjaga keberlangsungan dan keabsahan aset
keagamaan yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Dengan diterbitkannya
sertifikat resmi, status tanah masjid kini memiliki kepastian hukum yang kuat,
dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Ibnu
Yatim mengungkapkan bahwa proses ini bukan tanpa tantangan, namun berkat kerja
sama antara nadzir, masyarakat setempat, dan arahan langsung dari KUA Jabung,
pengurusan dapat diselesaikan dengan lancar. “Ini adalah bagian dari tanggung
jawab moral dan sosial kita sebagai penyuluh. Aset wakaf harus dijaga, karena
ia adalah warisan umat,” ujarnya.
Kepala
KUA Jabung Imron Rosyadi menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kerja nyata
Ibnu Yatim. “Pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi adalah wujud
implementasi regulasi dan bentuk pelayanan proaktif kepada umat. Ini juga
menjadi bukti bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis, tidak hanya dalam
pembinaan keagamaan, tapi juga dalam penguatan kelembagaan umat,” tuturnya.
Dengan
semangat pengabdian yang tinggi, Ibnu Yatim menunjukkan bahwa menjadi penyuluh
agama bukan sekadar profesi, melainkan amanah besar yang dijalankan dengan
ketulusan, tanggung jawab, dan kerja nyata. MKA
