Braja Selebah – Dalam rangka menindaklanjuti percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Braja Selebah, H. Ahmad Tolip, S.Ag., menggelar rapat koordinasi pada hari ini, Senin, 19 Mei 2025, di aula KUA setempat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur nomor B-675/Kk.08.07/BA.03/5/2025 tanggal 7 Mei 2025, perihal percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis antar pihak yang terlibat, agar proses legalisasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan sesuai regulasi.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal penting termasuk identifikasi tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat, koordinasi dengan pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta teknis pelaksanaan pengumpulan dokumen yang diperlukan seperti akta ikrar wakaf dan dokumen pendukung lainnya.
Kepala KUA Braja Selebah menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset umat. "Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya penting untuk legalitas, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kita menjaga amanah wakif dan keberlangsungan fungsi sosial keagamaan masjid maupun musala di masa depan," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat proses sertifikasi wakaf di wilayah Braja Selebah serta mendorong partisipasi aktif dari para nadzir dan tokoh masyarakat.
