Berikut
adalah ringkasan poin-poin penting dari dokumen
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 92 TAHUN 2025 TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI JEMAAH HAJI REGULER TAHUN 1446
HIJRIAH/2025 MASEHI
1.
Tujuan
- Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
Jemaah Haji Reguler dalam melaksanakan ibadah haji.
2.
Pedoman
- Pedoman ini mengatur penyelenggaraan bimbingan manasik
haji secara terencana, sistematis, terukur, dan terstruktur.
3.
Ruang Lingkup
- Meliputi tata cara penyelenggaraan bimbingan manasik
haji serta pemantauan dan evaluasi.
4.
Pelaksanaan
- Bimbingan manasik haji dilaksanakan di tingkat
Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
- Jumlah pertemuan: 8 kali untuk Pulau Jawa dan 10 kali
untuk luar Pulau Jawa.
5.
Peserta
- Peserta adalah Jemaah Haji Reguler yang telah lunas.
- Minimum peserta di kecamatan adalah 45 orang.
6.
Narasumber
- Terdiri dari pejabat Kementerian Agama, Dinas
Kesehatan, dan individu berpengalaman dalam bimbingan manasik haji.
7.
Metode dan Materi
- Menggunakan metode seperti ceramah, tanya jawab,
praktik, dan simulasi.
- Materi mencakup fikih haji, kebijakan pemerintah,
layanan kesehatan, dan hak serta kewajiban Jemaah Haji.
8.
Laporan Pelaksanaan
- Panitia menyusun laporan awal dan akhir mengenai
pelaksanaan bimbingan manasik haji.
9.
Pemantauan dan Evaluasi
- Dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan Kantor
Kementerian Agama untuk memastikan kualitas pelaksanaan.
10.
Penutup
- Pedoman ini menjadi panduan untuk penyelenggaraan
bimbingan manasik haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dokumen ini merupakan keputusan
resmi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Hilman Latief.
Lengkapnya silhkan unduh link di bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1O8w0NGYw4ExhK8jhDqu7o1J3APs0II1S/view?usp=sharing
