Labuhan Maringgai, 19 Maret 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Maringgai menggelar kegiatan pembinaan sekaligus penyerahan Surat Izin Operasional bagi kelompok Majelis Taklim se-Kecamatan Labuhan Maringgai dan Muara Gading Mas. Acara ini berlangsung di Balai Desa Labuhan Maringgai dan dihadiri oleh para pengurus Majelis Taklim serta perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Labuhan Maringgai M.Ridwan, S.Ag menekankan pentingnya legalisasi kelompok Majelis Taklim sebagai payung hukum dalam menjalankan program dakwah Islam. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya legalitas ini, Majelis Taklim akan lebih mudah dalam pendataan dan dokumentasi oleh pemerintahan sehingga dapat memperoleh akses serta hak-hak yang seharusnya diterima.
“Legalitas Majelis Taklim sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan mempermudah akses ke berbagai program keagamaan serta dukungan dari pemerintah. Selain itu, pendataan yang baik akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyebarkan nilai-nilai Islam di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang hadir. Mereka berharap dengan adanya izin operasional ini, Majelis Taklim dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat lebih luas bagi umat Islam di wilayah Labuhan Maringgai dan Muara Gading Mas.
Acara diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Surat Izin Operasional kepada beberapa perwakilan Majelis Taklim yang telah memenuhi persyaratan administratif. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan seluruh kelompok Majelis Taklim di wilayah tersebut dapat terus aktif dalam kegiatan keagamaan serta memperkuat peranannya dalam mendukung dakwah Islam di masyarakat. (Devi)
