Search

Beri Pelayanan Terbaik, KUA Marga Tiga Lakukan 3 layanan secara Estafet; Pengukuran Arah Kiblat, Peletakan Batu Pertama, dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf

Beri Pelayanan Terbaik, KUA Marga Tiga Lakukan 3 layanan secara Estafet; Pengukuran Arah Kiblat, Peletakan Batu Pertama, dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf

Marga Tiga (Humas). Kepala KUA kecamatan Marga Tiga memimpin kerja estafet pada pembangunan musholla al-Huda Desa Negeri Katon. Kerja estafet ini diawali dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf tanah musholla at-Taqwa, dilanjutkan pengukuran dan penetapan arah kiblat musholla, dan diakhiri dengan peletakan batu pertama pembangunan musholla tersebut, Rabu (4/8)

Dalam sambutannya Kepala KUA kecamatan Marga Tiga, Drs. H. Tongat, M.Sy. menyampaikan rasa syukur yang berkesempatan untuk meletakan batu pertama di Musholla al-Huda.

“Ini sebagai pembuktian peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt.” ujarnya.

Selain itu, Tongat juga mengatakan, bertepatan dengan momentum menghadapi tahun baru Islam ini, beliau mengajak untuk memaknai pergantian tahun baru hijriyah ini dengan semakin memakmurkan masjid, meskipun harus tetap mentaati protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Prorokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Serta PPKM Mikro.

“Saya disini bertepatan dengan Peletakan Batu Pertama, semoga menjadi sebuah awal yang baik yang akan terus memaknai arti perjalanan kehidupan warga Negeri Katon” tandasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya Tongat berharap, sesuai dengan nama dari masjid ini akan lahir petunjuk, petuah, serta ajakan untuk warga Susukan agar lebih baik lagi, serta senantiasa dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Sementara pada kesempatan yang sama ketua Panitia, Saripudin menyampaikan, pembangunan musholla al-Huda ini direncanakan pada bulan Juli 2021 dan targetnya akan diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan.

Selanjutnya, Ia menjelaskan untuk mekanisme penggalangan dana yakni, swadaya dari masyarakat Desa Negeri Katon baik yang berdomisili di desa maupun yang tengah merantau.

“Alhamdulillah, untuk mekanisme penggalangan dana ada berapa hal yakni, swadaya dari masyarakat Desa negeri Katon, baik yang berada kampung maupun yang sedang merantau di berbagai daerah, serta kami melibatkan unsur kekuatan yang kami pandang sama-sama sinergi, yaitu masyarakat yang luar biasa, serta dukungan penuh dari Aparat Desa yang tiada batas.” terangnya.*** (SPBP)