Pekalongan, (24/02/2025) – Sebuah langkah besar dalam gerakan wakaf dilakukan di Dusun 1, Desa Jojog, Pekalongan. Hari ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pekalongan, Muhammad Nur, S.Ag., secara resmi memimpin penandatanganan, sosialisasi, dan penyerahan akta ikrar wakaf tanah seluas 1.233 m² dari Bapak Mudiyono kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
Dalam sambutannya, Muhammad Nur menegaskan bahwa wakaf ini bukan sekadar pemberian aset, melainkan warisan berharga yang akan memberi manfaat jangka panjang bagi umat. “Ini bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang amal jariyah yang akan terus mengalir pahalanya. Semoga wakaf ini menjadi sumber keberkahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Proses penandatanganan akta ikrar wakaf berlangsung dengan disaksikan oleh perwakilan Muhammadiyah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Sosialisasi juga digelar untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya wakaf sebagai investasi akhirat yang berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
Bapak Mudiyono, selaku wakif (pemberi wakaf), menyatakan bahwa keputusannya menyerahkan tanah kepada Muhammadiyah didasarkan pada niat untuk mendukung pengembangan pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan. “Semoga tanah ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat,” katanya penuh harap.
Persyarikatan Muhammadiyah menyambut baik amanah ini dan berjanji akan mengoptimalkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip-prinsip wakaf. Ketua Muhammadiyah setempat menegaskan bahwa tanah ini berpotensi digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan atau rumah ibadah yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan adanya penyerahan akta ikrar wakaf ini, harapannya semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berwakaf demi kemaslahatan umat. KUA Pekalongan pun menegaskan komitmennya dalam terus mendampingi dan memfasilitasi proses wakaf agar semakin banyak aset umat yang dikelola dengan baik dan produktif.
