Lampung Timur, (Humas), 20 februari 2025–Sertifikat halal bukan hanya sekadar kepentingan bagi umat Islam, tetapi juga menjadi standar universal yang menunjukkan bahwa suatu produk telah melalui proses produksi yang bersih, higienis, dan sesuai dengan prinsip keamanan pangan. Konsumen saat ini semakin selektif dalam memilih produk yang dikonsumsi, dan keberadaan label halal menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi keputusan pembelian.
Kali ini, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kecamatan Bandar Sribhawono Novie Setiyarsih dampingi proses sertifikasi halal berbayar melalui skema Self-Declare mandiri pada produk Roti dan Kue Bagi pelaku UMKM asal Pakuan Aji Sukadana.
Proses self-Declare ini terus di kawal oleh Penyuluh Agama Islam sekaligus PPPH Kecamatan hingga terbit sertifikat halal secara resmi oleh BPJPH. Mudah-mudahan Allah berkahi setiap langkah kita menuju kebaikan.
Sertifikat halal bukan sekadar label, tetapi bentuk komitmen UMKM dalam menghadirkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip kehalalan. Penyuluh agama Islam memainkan peran penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha agar kesadaran akan produk halal semakin luas. Dengan kolaborasi yang baik, Indonesia berpotensi menjadi pusat ekonomi halal dunia, membawa manfaat besar bagi masyarakat dan bangsa.
