Labuhan Ratu, (Humas KUA)---Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Labuhan Ratu, Purnomosidi, mendampingi petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur dalam proses pemecahan sertifikat untuk wakaf Masjid Nuril Anwari yang berlokasi di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu. Selasa 18/02/2025
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam legalisasi tanah wakaf guna memastikan status kepemilikan lahan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya pemecahan sertifikat ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf dapat lebih optimal dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini wakif Bapak Juhdi Bastomi, nadzir Hi Jumingan, serta beberapa orang saksi yang turut menyaksikan proses pengukuran dan pemecahan sertifikat. Kehadiran berbagai pihak dalam proses ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh umat.
Purnomosidi menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses ini. "Legalitas tanah wakaf sangat penting agar dapat memberikan manfaat bagi umat secara berkesinambungan. Kami mengapresiasi kerja sama dari BPN serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini," ujar Purnomosidi.
Dengan selesainya tahap pengukuran ini, diharapkan proses administrasi pemecahan sertifikat dapat berjalan lancar hingga pengurusan Akta Ikrar Wakaf, lanjut sertifikat wakaf Masjid Nuril Anwari bisa resmi diterbitkan. Hal ini akan semakin memperkuat legalitas aset wakaf dalam mendukung pembangunan dan pengembangan sarana keagamaan di daerah tersebut.***(PS)
