Lampung Timur, (Humas), 13 februari 2025– Program sertifikasi halal terus berjalan di Kabupaten Lampung Timur. Kali ini, proses sertifikasi halal berbayar melalui skema Self-Declare berhasil dilakukan dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kecamatan Labuhan Maringgai, Chusin Asrori.
Sertifikat halal secara resmi diserahkan oleh Kepala KUA Way Jepara, Bapak Nurhamid, yang mewakili Kepala Kemenag Lampung Timur, kepada Mba Dwi Lestari, seorang pelaku usaha yang berdomisili di Way Jepara. Produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal meliputi:
Dalam proses sertifikasi ini, total biaya yang dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebesar Rp230.000.
Keberhasilan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mendukung para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka hasilkan. Program ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memfasilitasi pelaku usaha dalam memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Diharapkan, semakin banyak pelaku UMKM di Lampung Timur yang dapat mengikuti jejak ini, sehingga produk halal semakin berkembang dan diterima luas di pasar. (Devi)