Kepala Kantor
Kemenag Kab. Lamtim H. Indrajaya, S. Ag., M.A.P menghadiri Rapat Penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Murni di Kabupaten
Lampung Timur yang digelar di Aula Utama Pemda Kabupaten Lampung Timur, Selasa
(06/07/2021).
Pemerintah kembali
memberlakukan kebijakan penyebaran virus Corona atau Covid – 19. Kali ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstrusikan pelaksanaan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Lapangan.
“Bapak Presiden
memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari
pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinasi Bidang Perekom\nomian
Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid - 19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Berdasarkan Intruksi
Gubernur Lampung No 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid - 19
di tingkat Desa dan Kelurahan serat sesuai dengan hasil rapat koordinasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forkpimda.
Kepala kemenag Lamtim
juga menyampaikan tentang Surat Edaran
Menag No 15 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam
penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442
H/2021 M ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian dan
memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 pada semua zona resiko penyebaran
Covid -19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Indra juga
menyampaikan Surat Edaran Menag No 16 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Malam Takbiran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, di
luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pj