Search

Kepala Kemenag Lamtim Hadiri Rapat PPKM Berbasis Mikro Murni

Kepala Kemenag Lamtim Hadiri Rapat PPKM Berbasis Mikro Murni

Kepala Kantor Kemenag Kab. Lamtim H. Indrajaya, S. Ag., M.A.P menghadiri Rapat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Murni di Kabupaten Lampung Timur yang digelar di Aula Utama Pemda Kabupaten Lampung Timur, Selasa (06/07/2021).

Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan penyebaran virus Corona atau Covid – 19. Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstrusikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Lapangan.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinasi Bidang Perekom\nomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid - 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Berdasarkan Intruksi Gubernur Lampung No 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid - 19 di tingkat Desa dan Kelurahan serat sesuai dengan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forkpimda.

Kepala kemenag Lamtim juga menyampaikan tentang  Surat Edaran Menag  No 15  tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 pada semua zona resiko penyebaran Covid -19 dalam rangka melindungi masyarakat.  

Indra juga menyampaikan Surat Edaran Menag No 16 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, di luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pj